Luhut Panjaitan Lapor LHKPN

Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Panjaitan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut mengaku hendak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Luhut mengaku terakhir melaporkan hartanya pada tahun 2001 ketika berhenti dari posisi menteri.
Namun saat disinggung saat ini hartanya berlipat ganda, Luhut enggan membeberkannya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Baik saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Panjaitan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut mengaku hendak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Luhut mengaku terakhir melaporkan hartanya pada tahun 2001 ketika berhenti dari posisi menteri.
Namun saat disinggung saat ini hartanya berlipat ganda, Luhut enggan membeberkannya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Baik saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.