- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Perkawinan untuk membolehkan perkawinan beda agama, Kamis (18/6/2015). Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra.
Foto
MK Tolak Perkawinan Beda Agama
Kamis, 18 Jun 2015 18:53 WIB
