MK Tolak Perkawinan Beda Agama

Foto

MK Tolak Perkawinan Beda Agama

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 18:53 WIB

- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Perkawinan untuk membolehkan perkawinan beda agama, Kamis (18/6/2015). Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan permohonan judicial review UU Perkawinan mengenai pernikahan beda agama.
Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Damian dkk agar perkawinan beda agama diakui secara sah oleh negara.
Pemohon mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat.
Selain pemohon, persidangan ini juga dihadiri pihak pemerintah dan tokoh agama.
Hakim berpendapat bahwa perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal, tapi juga aspek spiritual dan sosial.
MK Tolak Perkawinan Beda Agama
MK Tolak Perkawinan Beda Agama
MK Tolak Perkawinan Beda Agama
MK Tolak Perkawinan Beda Agama
MK Tolak Perkawinan Beda Agama
MK Tolak Perkawinan Beda Agama


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads