MK Tolak Perkawinan Beda Agama BAGIKAN URL telah disalin Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan permohonan judicial review UU Perkawinan mengenai pernikahan beda agama. Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Damian dkk agar perkawinan beda agama diakui secara sah oleh negara. Pemohon mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat. Selain pemohon, persidangan ini juga dihadiri pihak pemerintah dan tokoh agama. Hakim berpendapat bahwa perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal, tapi juga aspek spiritual dan sosial.