-
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (16/3/2015). Didik Purnomo dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.