-
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Dalam pernyataannya, Margarito mengatakan bahwa kebijakan Presiden dalam memutuskan sesuatu tidak boleh diintervensi oleh pihak lain, karena hak prerogatif Presiden tak bisa dibagi.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.