Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Permintaan itu sudah disetujui DPR RI.
Keputusan DPR tersebut diungkap setelah diadakannya rapat konsultasi Kementerian Hukum dan para pimpinan Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut amnesti Tom Lembong itu termasuk dalam 1.116 orang lain.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco usai rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," tambahnya.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," lanjutnya.
detikcom merangkum enam hal dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut sebagai berikut:
1. 1.116 Napi Termasuk Hasto
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya kini telah menyiapkan pemberian amnesti. Dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti.
"Kementerian Hukum dalam proses menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali, terhadap 44 ribu orang. Tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman di DPR, Kamis (31/7).
Supratman menyebutkan nantinya akan ada tahapan kedua pemberian amnesti. Pada tahap kedua, direncanakan 1.668 napi akan mendapatkan amnesti.
"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Supratman.
2. Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan
DPR diketahui sudah menyetujui pertimbangan Prabowo dalam memberikan abolisi. Dengan itu, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan.
"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengatakan selanjutnya Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya," ujarnya.
Supratman menyebutkan pertimbangan ini juga disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia meminta publik menunggu keppres.
"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," katanya.
3. Diusulkan Menkum
Ternyata proses pemberian abolisi dan amnesti ini didahulukan oleh Menkum Supratman yang mengusulkan ke Prabowo.
"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Saya rasa demikian terima kasih," ujar Supratman Andi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Supratman menegaskan bahwa semua proses hukum yang dijalani oleh Tom Lembong nantinya akan diberhentikan. Dia menyebutkan DPR sudah menyepakati itu semua.
"Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya," ujarnya.
"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh Fraksi fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu," tambahnya.
4. Pertimbangan Prabowo
Menkum Supratman menyebutkan pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengatakan yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.
"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," ujarnya.
"Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," tambahnya.
Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
5. Prabowo Bakal Terbitkan Keppres
Prabowo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) setelah persetujuan pertimbangan tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," kata Supratman.
Supratman mengatakan selanjutnya Presiden akan menerbitkan keppres setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya," ujarnya.
Supratman menyebutkan pertimbangan ini juga disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia meminta publik menunggu keppres.
"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," katanya.
6. Kasus yang Dapat Amnesti Selain Hasto
Supratman Andi Agtas menyampaikan sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman menyebutkan ada sejumlah kasus yang diberikan amnesti, dari penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata.
"Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi," kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116," tambahnya.
Selain itu, kriteria yang diberi amnesti adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pemberian amnesti itu juga berkaitan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
"Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," kata dia.
"Ini koordinasi khusus untuk yang empat saya sebutkan tadi. Itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain," tambahnya.