Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Foto

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 19:53 WIB
Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
- Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Halaman 2 dari 0
(/rac)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads