Jakarta -
Keempat terdakwa kasus kekerasan di SMA 3 divonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Keluarga dan rekan yang juga siswa SMAN 3 langsung menangis seusai sidang vonis.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.