-
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidar 2 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014). Andi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.