-
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Atas perbuatannya, Budi Mulya divonis 10 tahun.