-
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5). Maria divonis 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.