-
Terdakwa Pemerasan dan Pencucian Uang Hercules Rosario Marshall divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014). Hercules terbukti bersalah melakukan pemerasan dan tindak pencucian uang.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.