-
Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru memberikan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan. Begitu juga terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan venue PON dan menyuap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran.