Jakarta - Sidang perdana terdakwa kasus suap terhadap mantan ketua MK Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014) ditunda. Sidang ditunda karena Wawan sakit maag dan vertigo.
Foto
Sidang Perdana Wawan Ditunda
Sidang perdana Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan hari ini ditunda karena Wawan sakit maag dan vertigo. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Seharusnya, hari ini Wawan akan pertama kali duduk di kursi pesakitan dalam kasus suap terhadap mantan ketua MK, Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Banten. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim Ketua Matheus Samiaji meminta jaksa KPK untuk menghadirkan terdakwa Wawan namun Wawan tidak hadir karena sakit. Lamhot Aritonang/detikFoto. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim Ketua Suwedya lalu mengecek surat keterangan dokter dan jaksa Edy mengusulkan agar sidang ditunda hingga Kamis (27/2) mendatang. Usulan tersebut disetujui oleh Hakim Suwedya dan Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum Wawan. Lamhot Aritonang/detikFoto.











































