-
Tiga dokter terpidana kasus malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian akhirnya benar-benar menghirup udara bebas. Kepastian kebebasan mereka setelah salinan petikan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), diterima di Rutan Malendeng, Manado, Jumat (7/2/2014) malam. (Foto: Asrar Yusuf/detikFoto)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.