- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi seperti Deputi Pengendalian Pembelian pada SKK Migas, Widyawan Prawiratmaja, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat, Agoes Sapto Raharjo dan Kadis Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondesat SKK Migas, Ayodhia Belini Hendriono untuk terdakwa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/01/2014).
Foto
Sidang Lanjutan SKK Migas
Selasa, 28 Jan 2014 17:34 WIB
Widyawan Prawiratmaja, menjelaskan cara tander di SKK Migas. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam kesaksian tersebut bahwa proses tender bertumpu pada mesin fax dan dari situlah undangan kepada 35 perusahaan yang sudah terdaftar di SKK Migas dikirim. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Terdakwa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyimak kesaksian dari Deputi Pengendalian Pembelian pada SKK Migas, Widyawan Prawiratmaja. Lamhot Aritonang/detikFoto.











































