Sidang Lanjutan SKK Migas

"Bikin undangan tender dikirim melalui fax," kata Kadis Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondesat SKK Migas, Ayodhia Belini Hendriono saat bersaksi untuk terdakwa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Lamhot Aritonang/detikFoto.
    Widyawan Prawiratmaja, menjelaskan cara tander di SKK Migas. Lamhot Aritonang/detikFoto.
     
    Dalam kesaksian tersebut bahwa  proses tender bertumpu pada mesin fax dan dari situlah undangan kepada 35 perusahaan yang sudah terdaftar di SKK Migas dikirim. Lamhot Aritonang/detikFoto.
     
    Terdakwa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini  menyimak kesaksian dari Deputi Pengendalian Pembelian pada SKK Migas, Widyawan Prawiratmaja. Lamhot Aritonang/detikFoto.
     
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan, Deputi Pengendalian Pembelian pada SKK Migas, Widyawan Prawiratmaja, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat, Agoes Sapto Raharjo dan   Kadis Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondesat SKK Migas, Ayodhia Belini Hendriono menjadi saksi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Bikin undangan tender dikirim melalui fax, kata Kadis Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondesat SKK Migas, Ayodhia Belini Hendriono saat bersaksi untuk terdakwa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Lamhot Aritonang/detikFoto.
    Widyawan Prawiratmaja, menjelaskan cara tander di SKK Migas. Lamhot Aritonang/detikFoto.     
    Dalam kesaksian tersebut bahwa  proses tender bertumpu pada mesin fax dan dari situlah undangan kepada 35 perusahaan yang sudah terdaftar di SKK Migas dikirim. Lamhot Aritonang/detikFoto.     
    Terdakwa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini  menyimak kesaksian dari Deputi Pengendalian Pembelian pada SKK Migas, Widyawan Prawiratmaja. Lamhot Aritonang/detikFoto.     
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan, Deputi Pengendalian Pembelian pada SKK Migas, Widyawan Prawiratmaja, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat, Agoes Sapto Raharjo dan   Kadis Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondesat SKK Migas, Ayodhia Belini Hendriono menjadi saksi. Lamhot Aritonang/detikFoto.