Jakarta - Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (15/01/2014). Budi didenda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.
Foto
Budi Susanto Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 16 Jan 2014 18:27 WIB
Budi dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Lamhot Aritonang/detikFoto.











































