Budi Susanto Divonis 8 Tahun Penjara

Foto

Budi Susanto Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 18:27 WIB
Budi Susanto Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta -

Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (15/01/2014). Budi didenda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.

Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads