Budi Susanto Divonis 8 Tahun Penjara

Direktur PT CMMA Budi Susanto terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat. Lamhot Aritonang/detikFoto.

    Budi dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Lamhot Aritonang/detikFoto.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi sedangkan yang meringankan adalah bahwa terdakwa berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
     
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Oleh jaksa, Budi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
     
Direktur PT CMMA Budi Susanto terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat. Lamhot Aritonang/detikFoto.
    Budi dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi sedangkan yang meringankan adalah bahwa terdakwa berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.     
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Oleh jaksa, Budi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar. Lamhot Aritonang/detikFoto.