Jakarta - Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti ganja kering seberat total berat 154.990 gram di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014). Dalam operasi tersebut selain barang bukti ganja polisi juga menangkap tiga orang tersangka.
Foto
Polisi Tangkap 3 Pengedar Ganja
Rabu, 15 Jan 2014 18:30 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja di beberapa wilayah.
Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan ganja dengan total 154.990 gram.
Atas perbuatan mereka, pelaku tersebut dikenai pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.











































