Polisi Tangkap 3 Pengedar Ganja

    Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja di beberapa wilayah.

    Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan ganja dengan total 154.990 gram.

    Atas perbuatan mereka, pelaku tersebut dikenai pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

    Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja di beberapa wilayah.
    Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan ganja dengan total 154.990 gram.
    Atas perbuatan mereka, pelaku tersebut dikenai pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.