Hambit Bintih & Cornelis Terancam 15 Tahun Penjara

Foto

Hambit Bintih & Cornelis Terancam 15 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 14:40 WIB

- Bupati  Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Keduanya diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  Akil Mochtar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hambit dan Cornelis Nalau terlihat memasuki ruang sidang. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa, keduanya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas tindakannya ini, Hambit dan Cornelis diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 21 Tahun 2001. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 750.000.000. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hambit Bintih & Cornelis Terancam 15 Tahun Penjara
Hambit Bintih & Cornelis Terancam 15 Tahun Penjara
Hambit Bintih & Cornelis Terancam 15 Tahun Penjara
Hambit Bintih & Cornelis Terancam 15 Tahun Penjara
Hambit Bintih & Cornelis Terancam 15 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads