Hambit Bintih & Cornelis Terancam 15 Tahun Penjara
- detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 14:40 WIB
-
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Keduanya diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 0
(/pl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.