Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hambit dan Cornelis Nalau terlihat memasuki ruang sidang. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa, keduanya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas tindakannya ini, Hambit dan Cornelis diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 21 Tahun 2001. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 750.000.000. Lamhot Aritonang/detikFoto.