Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan

Foto

Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan

Rachman Haryanto - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 16:06 WIB

Jakarta - Model cantik dan seksi Novi Amelia kembali menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Terdakwa kasus laka lantas di kawasan Taman Sari 2012 silam itu divonis 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.

"Mengadili menyatakan Novi Amelia bersalah karena melakukan tindak pidana laka lantas. Dan mengajukan pidana selama 6 bulan, hukuman tidak dapat dijalankan jika dalam 1 tahun terdakwa tidak lakukan tindak pidana," ujar majelis hakim.
Pengadilan juga menyita beberapa barang bukti berupa mobil Honda Jazz milik Novi, sebuah sepeda dan sepeda motor.
Novi Amelia (26) senang bukan kepalang saat dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan. Ia bilang vonis sang hakim telah sesuai dengan rasa keadilan.
Dengan adanya putusan ini terdakwa berhak banding atau pikir-pikir. Sedangkan JPU Bujamin mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Puas, saya terima aja sesuai dengan keadilan," ujar Novi dengan mimik wajah sumringah usai persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Novi Amelia seusai sidang.
Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan
Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan
Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan
Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan
Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan
Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads