Novi Amelia Divonis Pidana Percobaan

"Mengadili menyatakan Novi Amelia bersalah karena melakukan tindak pidana laka lantas. Dan mengajukan pidana selama 6 bulan, hukuman tidak dapat dijalankan jika dalam 1 tahun terdakwa tidak lakukan tindak pidana," ujar majelis hakim.
Pengadilan juga menyita beberapa barang bukti berupa mobil Honda Jazz milik Novi, sebuah sepeda dan sepeda motor.
Novi Amelia (26) senang bukan kepalang saat dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan. Ia bilang vonis sang hakim telah sesuai dengan rasa keadilan.
Dengan adanya putusan ini terdakwa berhak banding atau pikir-pikir. Sedangkan JPU Bujamin mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Puas, saya terima aja sesuai dengan keadilan," ujar Novi dengan mimik wajah sumringah usai persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Novi Amelia seusai sidang.
Mengadili menyatakan Novi Amelia bersalah karena melakukan tindak pidana laka lantas. Dan mengajukan pidana selama 6 bulan, hukuman tidak dapat dijalankan jika dalam 1 tahun terdakwa tidak lakukan tindak pidana, ujar majelis hakim.
Pengadilan juga menyita beberapa barang bukti berupa mobil Honda Jazz milik Novi, sebuah sepeda dan sepeda motor.
Novi Amelia (26) senang bukan kepalang saat dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan. Ia bilang vonis sang hakim telah sesuai dengan rasa keadilan.
Dengan adanya putusan ini terdakwa berhak banding atau pikir-pikir. Sedangkan JPU Bujamin mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Puas, saya terima aja sesuai dengan keadilan, ujar Novi dengan mimik wajah sumringah usai persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Novi Amelia seusai sidang.