Anak Buah Hartati Divonis 2 Tahun Penjara

Foto

Anak Buah Hartati Divonis 2 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 16 Des 2013 16:49 WIB

- Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo, divonis bersalah dalam perkara suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, Senin (16/12/2013). Anak buah Hartati Murdaya itu dihukum dua tahun bui.

Totok menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Totok mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam persidangan ini, Totok divonis 2 tahun penjara. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Selain hukuman dua tahun, Totok diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Totok berbincang dengan penasehat hukumnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Totok meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan ini, Totok terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Anak Buah Hartati Divonis 2 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 2 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 2 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 2 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 2 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 2 Tahun Penjara


Berita Terkait