BPOM Musnahkan Obat Berbahaya

Foto

BPOM Musnahkan Obat Berbahaya

Rengga Sancaya - detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 13:44 WIB

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 8 produk obat tradisional mengandung bahan kimia dan 2 produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional. Pemusnahan dilakukan di lapangan parkir BPOM, Jakarta, Selasa (19/11).

Obat-oabat ini disita hasil operasi penertiban dan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM pada bulan April 2013 di wilayah Provinsi Banten.
Obat tradisional yang mengandung bahan kimia ini, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.
BPOM terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan.
BPOM bersama dengan lintas sektor terkait, telah melaksanakan gelar Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas), untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari resiko kesehatan, akibat peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Jumlah temuan produk selama Opgabnas sebanyak 3.704 item.
BPOM Musnahkan Obat Berbahaya
BPOM Musnahkan Obat Berbahaya
BPOM Musnahkan Obat Berbahaya
BPOM Musnahkan Obat Berbahaya
BPOM Musnahkan Obat Berbahaya


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini