Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi

Foto

Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi

Pool - detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 20:45 WIB

- Mantan Kepala PPATK Yunus Husein bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Yunus menegaskan KPK berwenang melakukan penuntutan pidana pencucian uang. Sebab pidana pencucian uang yang diusut berasal dari pengembangan perkara pidana korupsi.

Yunus Husein bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Yunus Husein menegaskan KPK berwenang melakukan penuntutan pidana pencucian uang. Sebab pidana pencucian uang yang diusut berasal dari pengembangan perkara pidana korupsi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Menurut Yunus, penuntutan yang digabung membuat penanganan perkara lebih efisien. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Luthfi Hasan melontarkan pertanyaan kepada Yunus Husein. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Luthfi Hasan mendengarkan keterangan Yunus Husein. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Yunus Husein bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Luthfi Hasan saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Yunus Husein memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksian. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads