- Mantan Kepala PPATK Yunus Husein bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Yunus menegaskan KPK berwenang melakukan penuntutan pidana pencucian uang. Sebab pidana pencucian uang yang diusut berasal dari pengembangan perkara pidana korupsi.
Foto
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
Kamis, 14 Nov 2013 20:45 WIB











































