Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan aturan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara motor yang menerobos jalur Busway per tanggal 1 November 2013. Namun hingga kini masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat menerobos jalur Busway.
Foto
Tak Takut Denda, Pemotor Terobos Jalur Busway
Senin, 04 Nov 2013 10:44 WIB
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































