Tak Takut Denda, Pemotor Terobos Jalur Busway

Foto

Tak Takut Denda, Pemotor Terobos Jalur Busway

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 04 Nov 2013 10:44 WIB

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan aturan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara motor yang  menerobos jalur Busway per tanggal 1 November 2013. Namun hingga kini masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat menerobos jalur Busway.

Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu sepertinya tidak ditanggapi oleh para pengendara motor yang melintas di jalur Busway, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/11/2013). Mereka tetap nekat melintas di jalur tersebut.
Seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos jalur Busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan,
Dua pengendara sepeda motor melenggang di jalur Busway.
Pengendara motor menerobos jalur Busway untuk menghindara macet.
Jalur Busway belum bebas dari kendaraan pribadi, khususnya motor.
Tak Takut Denda, Pemotor Terobos Jalur Busway
Tak Takut Denda, Pemotor Terobos Jalur Busway
Tak Takut Denda, Pemotor Terobos Jalur Busway
Tak Takut Denda, Pemotor Terobos Jalur Busway
Tak Takut Denda, Pemotor Terobos Jalur Busway


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini