PPP Usulkan Revisi UU MK

Foto

PPP Usulkan Revisi UU MK

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 18:07 WIB

- Presiden SBY saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal itu, Fraksi PPP lebih memilih untuk mengusulkan revisi UU MK, Rabu (16/10/2013).

(Kiri ke kanan) Ahmad Yani, Lukman Hakim Saifuddin, dan Muhammad Arwani Thomafi memberikan keterangan pers di gedung DPR, Jakarta.
PPP menyampaikan empat poin dalam revisi UU MK yang mereka usulkan. Pertama terkait rekruitmen hakim MK. Kedua terkait syarat hakim MK yang diperketat. Ketiga, membuat Majelis Kehormatan Hakim menjadi permanen. Poin terakhir, FPPP mengusulkan komposisi panel hakim MK yang menangani kasus sengketa pilkada harus selalu berubah.
Di dalam kesempatan yang sama, Lukman Hakim Saifuddin tak mau jika disebut fraksinya menolak Perpu yang sedang disiapkan presiden.
PPP Usulkan Revisi UU MK
PPP Usulkan Revisi UU MK
PPP Usulkan Revisi UU MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads