PPP Usulkan Revisi UU MK

(Kiri ke kanan) Ahmad Yani, Lukman Hakim Saifuddin, dan Muhammad Arwani Thomafi memberikan keterangan pers di gedung DPR, Jakarta.
PPP menyampaikan empat poin dalam revisi UU MK yang mereka usulkan. Pertama terkait rekruitmen hakim MK. Kedua terkait syarat hakim MK yang diperketat. Ketiga, membuat Majelis Kehormatan Hakim menjadi permanen. Poin terakhir, FPPP mengusulkan komposisi panel hakim MK yang menangani kasus sengketa pilkada harus selalu berubah.
Di dalam kesempatan yang sama, Lukman Hakim Saifuddin tak mau jika disebut fraksinya menolak Perpu yang sedang disiapkan presiden.
(Kiri ke kanan) Ahmad Yani, Lukman Hakim Saifuddin, dan Muhammad Arwani Thomafi memberikan keterangan pers di gedung DPR, Jakarta.
PPP menyampaikan empat poin dalam revisi UU MK yang mereka usulkan. Pertama terkait rekruitmen hakim MK. Kedua terkait syarat hakim MK yang diperketat. Ketiga, membuat Majelis Kehormatan Hakim menjadi permanen. Poin terakhir, FPPP mengusulkan komposisi panel hakim MK yang menangani kasus sengketa pilkada harus selalu berubah.
Di dalam kesempatan yang sama, Lukman Hakim Saifuddin tak mau jika disebut fraksinya menolak Perpu yang sedang disiapkan presiden.