Diskusi Konstitusi Pemilu

Foto

Diskusi Konstitusi Pemilu

Hasan Al Habshy - detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 21:26 WIB

- Diskusi 'Konstitusi dalam Pemilu, MK Ada atau Mati, Siapa Merugi' digelar di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/10/13). Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.

Peneliti Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Karyono Wibowo, Cawalkot Pangkal Pinang Ismiryadi, pengacara pilkada Pangkal Pinang Saleh, pengacara pilkada Lebak Risa Mariska, pengacara Pilkada Kota Tangerang Sumardi dan Kader Muda Golkar M. Syamsul Rizal menjadi pembicara diskusi tersebut.
Diskusi tersebut juga membahas rencana SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi.
Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, rencana SBY menerbitkan Perppu bisa memiliki dua makna; untuk menyelamatkan MK atau Pemilu 2014.
Menurut mereka lembaga MK tidak perlu dibubarkan karena tetap diperlukan untuk menguji undang-undang. Keberadaannya pun telah diatur dalam mekanisme UUD 1945. Yang terpenting adalah sistem dan perilaku hakim konstitusi yang memiliki sikap konsisten dan keimanan.
Diskusi Konstitusi Pemilu
Diskusi Konstitusi Pemilu
Diskusi Konstitusi Pemilu
Diskusi Konstitusi Pemilu


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads