Peneliti Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Karyono Wibowo, Cawalkot Pangkal Pinang Ismiryadi, pengacara pilkada Pangkal Pinang Saleh, pengacara pilkada Lebak Risa Mariska, pengacara Pilkada Kota Tangerang Sumardi dan Kader Muda Golkar M. Syamsul Rizal menjadi pembicara diskusi tersebut.
Diskusi tersebut juga membahas rencana SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi.
Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, rencana SBY menerbitkan Perppu bisa memiliki dua makna; untuk menyelamatkan MK atau Pemilu 2014.
Menurut mereka lembaga MK tidak perlu dibubarkan karena tetap diperlukan untuk menguji undang-undang. Keberadaannya pun telah diatur dalam mekanisme UUD 1945. Yang terpenting adalah sistem dan perilaku hakim konstitusi yang memiliki sikap konsisten dan keimanan.