MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas

Foto

MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 21:39 WIB

- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah (MK). Putusan ini diketok di tengah badai kasus dugaan suap kepada ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Calon Wakil Bupati Gunung Mas Arton S. Dohong (baju garis-garis biru) usai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut MK, permohonan yang diajukan Jaya S Monong dan Daldin tidak terbukti.
Majelis konstitusi juga mengaitkan dugaan suap yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan Hambit Bintih bukan wewenang MK. Sehingga putusan ini diambil sampai adanya kekuatan hukum tetap yang menjerat Hambit Bintih.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa pilkada Gunung Mas sehingga pasangan Hambit Bintih - Arton S Dohong menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas meski Hambit Bintih menjadi tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar.
MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas
MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas
MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas
MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas


Berita Terkait