- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah (MK). Putusan ini diketok di tengah badai kasus dugaan suap kepada ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Foto
MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas
Rabu, 09 Okt 2013 21:39 WIB











































