Warteg Tak Jadi Kena Pajak

Foto

Warteg Tak Jadi Kena Pajak

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 19:11 WIB

- Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) akan meminta peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pajak warteg direvisi. Nantinya para pengusaha warteg akan bebas dari pajak.

Pelayan warteg di kawasan Jakarta melayani pembeli, Selasa (08/10/2013).
Aturan soal pembayaran pajak bagi warteg diatur dalam Perda No 11 Tahun 2013. Perda ini mengatur setiap warteg yang beromzet Rp 540 ribu per hari harus dikenakan pajak 10%. Jokowi meminta perda ini direvisi.
Selain itu  Presiden SBY juga akan mengeluarkan Peraturann Presiden (Perpres) yang mengatur insentif perpajakan sektor usaha kecil menengah (UKM).
Peraturan ini menguntungkan pengusaha kecil seperti pemilik Warung Tegal (Warteg) karena tidak akan dikenakan pajak.
Draft Peraturan Pemerintah (PP) soal pajak UKM tersebut sudah diproses dan diharapkan dalam waktu dekat ketentuan ini sudah bisa berlaku. Dengan peraturan ini, pelaku usaha yang terkena pajak penghasilan sebesar (PPh) 1% adalah yang memiliki omzet sedikitnya Rp 4,8 miliar per tahun.
Warteg Tak Jadi Kena Pajak
Warteg Tak Jadi Kena Pajak
Warteg Tak Jadi Kena Pajak
Warteg Tak Jadi Kena Pajak
Warteg Tak Jadi Kena Pajak


Berita Terkait