Tompel Terancam 5 Tahun Penjara

Foto

Tompel Terancam 5 Tahun Penjara

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 07 Okt 2013 19:17 WIB

- RN alias Tompel, tersangka yang menyiram air keras ke arah penumpang bus kota PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, Jumat (4/10) lalu, sudah merencanakan aksinya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya no 224, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).

Menurut polisi Tompel dkk sudah memantau bus yang diincarnya beberapa hari sebelumnya.
Atas perbuatanya, Tompel dikenakan sangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara.
Akibat aksi siram air keras yang dilakukan oleh RN alias Tompel, belasan penumpang di PPD 213 jurusan Kampung Melayu- Grogol, mengalami luka bakar.
Tompel pun meminta maaf kepada penumpang yang menjadi korban tindakan kejamnya.
Tompel Terancam 5 Tahun Penjara
Tompel Terancam 5 Tahun Penjara
Tompel Terancam 5 Tahun Penjara
Tompel Terancam 5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads