Tompel Terancam 5 Tahun Penjara BAGIKAN URL telah disalin Menurut polisi Tompel dkk sudah memantau bus yang diincarnya beberapa hari sebelumnya. Atas perbuatanya, Tompel dikenakan sangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara. Akibat aksi siram air keras yang dilakukan oleh RN alias Tompel, belasan penumpang di PPD 213 jurusan Kampung Melayu- Grogol, mengalami luka bakar. Tompel pun meminta maaf kepada penumpang yang menjadi korban tindakan kejamnya.