3 Pengedar 30 Kg Ganja Dibekuk

Foto

3 Pengedar 30 Kg Ganja Dibekuk

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 23 Sep 2013 14:27 WIB

Jakarta - Polisi dari Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba jenis ganja. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 30 kg ganja.

Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. JL dan BY diamankan di kawasan Artha Gading, Jakarta Utara. Sementara LK yang merupakan bandar dan pemilik narkoba ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota.
Polisi menggelar barang bukti ganja di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 2 paket sabu dari JL dan BY.
Polisi menunjukkan barang bukti ganja.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU RI no 35 tentang narkotika.
3 Pengedar 30 Kg Ganja Dibekuk
3 Pengedar 30 Kg Ganja Dibekuk
3 Pengedar 30 Kg Ganja Dibekuk
3 Pengedar 30 Kg Ganja Dibekuk
3 Pengedar 30 Kg Ganja Dibekuk


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads