Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. JL dan BY diamankan di kawasan Artha Gading, Jakarta Utara. Sementara LK yang merupakan bandar dan pemilik narkoba ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota.
Polisi menggelar barang bukti ganja di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 2 paket sabu dari JL dan BY.
Polisi menunjukkan barang bukti ganja.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU RI no 35 tentang narkotika.