Dirut PT Netway Utama Jalani Sidang Perdana

Foto

Dirut PT Netway Utama Jalani Sidang Perdana

Pool - detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 13:38 WIB

- Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2013). Gani didakwa melakukan kongkalikong dalam proyek pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang 2004-2006 sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp 46,1 miliar.

Jaksa mengatakan Gani melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Dirut PLN Eddie Widiono, yang telah jadi terpidana terkait kasus yang sama. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jaksa menilai Gani melakukan mark up dalam pengerjaan proyek tersebut. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Abdul Gani berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Abdul Gani keluar ruang sidang usai pembacaan dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dirut PT Netway Utama Jalani Sidang Perdana
Dirut PT Netway Utama Jalani Sidang Perdana
Dirut PT Netway Utama Jalani Sidang Perdana
Dirut PT Netway Utama Jalani Sidang Perdana
Dirut PT Netway Utama Jalani Sidang Perdana


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads