Dirut PT Netway Utama Jalani Sidang Perdana

Jaksa mengatakan Gani melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Dirut PLN Eddie Widiono, yang telah jadi terpidana terkait kasus yang sama. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jaksa menilai Gani melakukan mark up dalam pengerjaan proyek tersebut. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Abdul Gani berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Abdul Gani keluar ruang sidang usai pembacaan dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jaksa mengatakan Gani melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Dirut PLN Eddie Widiono, yang telah jadi terpidana terkait kasus yang sama. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jaksa menilai Gani melakukan mark up dalam pengerjaan proyek tersebut. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Abdul Gani berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Abdul Gani keluar ruang sidang usai pembacaan dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.