Terkait SMS, Antasari Praperadilankan Polri

Foto

Terkait SMS, Antasari Praperadilankan Polri

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 11:00 WIB

- Antasari Azhar pagi ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mantan Ketua KPK ini menggugat penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari datang pukul 09.00 WIB di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/5/2013), didampingi sejumlah pengacaranya. Sampai pukul 10.00 WIB, Antasari yang mengenakan kemeja warna merah hati ini masih berada di ruang tunggu berbincang dengan kuasa hukumnya.
Bada akhir bulan lalu, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh. SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.
Terkait SMS, Antasari Praperadilankan Polri
Terkait SMS, Antasari Praperadilankan Polri
Terkait SMS, Antasari Praperadilankan Polri


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads