Antasari datang pukul 09.00 WIB di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/5/2013), didampingi sejumlah pengacaranya. Sampai pukul 10.00 WIB, Antasari yang mengenakan kemeja warna merah hati ini masih berada di ruang tunggu berbincang dengan kuasa hukumnya.
Bada akhir bulan lalu, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh. SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.