- Sidang kode etik yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait aduan Bawaslu di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (17/5). DKPP menyatakan KPU melanggar kode etik karena tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ke Pemilu 2014. Hanya saja, DKPP tidak memvonis pemberhentian anggota KPU, melainkan memberi sanksi peringatan. Namun, 1 dari 5 anggota DKPP berbeda pendapat dan meminta 3 anggota KPU dipecat.
Foto
KPU Divonis Langgar Kode Etik
Jumat, 17 Mei 2013 17:53 WIB
