KPU Divonis Langgar Kode Etik

Ketua DKPP Jimly Assidique membacakan putusan sidang kode etik tersebut. Sidang ini dilatari oleh rekomendasi Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos verifikasi faktual dan berhak ikut Pemilu 2014, tetapi ditampik KPU. Belakangan, PKPI lolos ikut Pemilu 2014 setelah menang di pengadilan PTTUN.
Sidang kode etik ini dihadiri anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, anggota KPU Ida Budhiarti dan Arief Budiman. DKPP menyatakan KPU melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi tertulis. KPU diminta merubah sikap dan saling menghargai Bawaslu.
DKPP juga menyatakan pengadilan PTTUN tidak berhak menyatakan KPU melanggar kode etik seperti dalam putusan PTTUN DKI Jakarta. Sebab, menurut DKPP, pengadilan hanya berfungsi menegakan hukum, bukan kode etik.
Bawaslu yang diwakili Nelson Simanjuntak (berdasi) akhirnya 'berdamai' dengan KPU yang diwakili oleh Arief Budiman (berjaket) dan Idha Budhiarti (tidak terlihat).
Perseteruan KPU dan Bawaslu meruncing pada masalah verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
Ketua DKPP Jimly Assidique membacakan putusan sidang kode etik tersebut. Sidang ini dilatari oleh rekomendasi Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos verifikasi faktual dan berhak ikut Pemilu 2014, tetapi ditampik KPU. Belakangan, PKPI lolos ikut Pemilu 2014 setelah menang di pengadilan PTTUN.
Sidang kode etik ini dihadiri anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, anggota KPU Ida Budhiarti dan Arief Budiman. DKPP menyatakan KPU melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi tertulis. KPU diminta merubah sikap dan saling menghargai Bawaslu.
DKPP juga menyatakan pengadilan PTTUN tidak berhak menyatakan KPU melanggar kode etik seperti dalam putusan PTTUN DKI Jakarta. Sebab, menurut DKPP, pengadilan hanya berfungsi menegakan hukum, bukan kode etik.
Bawaslu yang diwakili Nelson Simanjuntak (berdasi) akhirnya 'berdamai' dengan KPU yang diwakili oleh Arief Budiman (berjaket) dan Idha Budhiarti (tidak terlihat).
Perseteruan KPU dan Bawaslu meruncing pada masalah verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.