- Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Ricksy Prematuri dijerat berdasar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Foto
Direktur PT Green Planet Indonesia Jalani Sidang Vonis
Selasa, 07 Mei 2013 22:36 WIB
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































