Direktur PT Green Planet Indonesia Jalani Sidang Vonis

Foto

Direktur PT Green Planet Indonesia Jalani Sidang Vonis

Pool - detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 22:36 WIB

- Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Ricksy Prematuri dijerat berdasar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Ricksy Prematuri menjalani sidang vonis. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Solidaritas terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia memenuhi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sebelumnya, Ricksy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti US$ 3,08 juta. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ricksy Prematuri berbincang dengan kerabatnya sebelun sidang putusan (vonis) dimulai. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ricksy Prematuri dinilai terbukti memperkaya diri sendiri atau korporasi dari proyek bioremediasi. Jaksa menilai perusahaan keduanya tidak melaksanakan proyek bioremediasi sesuai aturan Kepmen Lingkungan Hidup. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Direktur PT Green Planet Indonesia Jalani Sidang Vonis
Direktur PT Green Planet Indonesia Jalani Sidang Vonis
Direktur PT Green Planet Indonesia Jalani Sidang Vonis
Direktur PT Green Planet Indonesia Jalani Sidang Vonis
Direktur PT Green Planet Indonesia Jalani Sidang Vonis


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini