Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan

Foto

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 21:47 WIB

- Terdakwa kasus penyuapan proyek pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabbar dan purtanya, Dendy Prasetiya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (6/5/2013). Zulkarnaen dituntut 12 tahun penjara, sementara Dendy Prasetiya 9 tahun.

Sebelum sidang Zulkarnaen Djabbar dan purtanya Dendy Prasetiya berharap dituntut hukuman ringan atau dibebaskan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetiya terbukti bersalah karena menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Di dalam dakwaan primair, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1. Untuk dakwaan lebih subsidair, perbuatan ayah dan anak ini diancam pidana Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Zulkarnaen Djabbar dan purtanya Dendy Prasetiya berbincang dengan penasehat hukumnya setelah mendengarkan pembacaan tuntutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Keduanya tampak meninggalkan ruang sidang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads