Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Hadapi Tuntutan

Sebelum sidang Zulkarnaen Djabbar dan purtanya Dendy Prasetiya berharap dituntut hukuman ringan atau dibebaskan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetiya terbukti bersalah karena menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Di dalam dakwaan primair, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1. Untuk dakwaan lebih subsidair, perbuatan ayah dan anak ini diancam pidana Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Zulkarnaen Djabbar dan purtanya Dendy Prasetiya berbincang dengan penasehat hukumnya setelah mendengarkan pembacaan tuntutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Keduanya tampak meninggalkan ruang sidang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sebelum sidang Zulkarnaen Djabbar dan purtanya Dendy Prasetiya berharap dituntut hukuman ringan atau dibebaskan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetiya terbukti bersalah karena menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Di dalam dakwaan primair, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1. Untuk dakwaan lebih subsidair, perbuatan ayah dan anak ini diancam pidana Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Zulkarnaen Djabbar dan purtanya Dendy Prasetiya berbincang dengan penasehat hukumnya setelah mendengarkan pembacaan tuntutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Keduanya tampak meninggalkan ruang sidang. Lamhot Aritonang/detikFoto.