Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan

Foto

Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 16:56 WIB

Jakarta - Sejumlah reklame liar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditertibkan, Kamis (25/4). Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan penertiban reklame liar di kawasan Kelapa Gading.
Selain reklame liar, reklame yang masa izinnya sudah berakhir juga dibongkar.
Sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pajak Reklame, sebulan sebelum masa izinnya habis, pemilik harus melakukan perpanjangan. Jika dalam kurun waktu itu tidak juga melapor, akan diberikan surat peringatan pertama. Jika tidak digubris, akan dilanjutkan pemberian surat peringatan lanjutan hingga pembongkaran.
Tiang-tiang reklame dipotong dengan alat las.
Pembongkaran ini guna menertibkan papan reklame liar yang selama ini masih terpasang di sejumlah jalan.
Papan reklame tersebut kemudian dibawa dengan truk.
Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan
Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan
Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan
Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan
Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan
Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads