Reklame Liar di Kelapa Gading Ditertibkan

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan penertiban reklame liar di kawasan Kelapa Gading.
Selain reklame liar, reklame yang masa izinnya sudah berakhir juga dibongkar.
Sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pajak Reklame, sebulan sebelum masa izinnya habis, pemilik harus melakukan perpanjangan. Jika dalam kurun waktu itu tidak juga melapor, akan diberikan surat peringatan pertama. Jika tidak digubris, akan dilanjutkan pemberian surat peringatan lanjutan hingga pembongkaran.
Tiang-tiang reklame dipotong dengan alat las.
Pembongkaran ini guna menertibkan papan reklame liar yang selama ini masih terpasang di sejumlah jalan.
Papan reklame tersebut kemudian dibawa dengan truk.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan penertiban reklame liar di kawasan Kelapa Gading.
Selain reklame liar, reklame yang masa izinnya sudah berakhir juga dibongkar.
Sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pajak Reklame, sebulan sebelum masa izinnya habis, pemilik harus melakukan perpanjangan. Jika dalam kurun waktu itu tidak juga melapor, akan diberikan surat peringatan pertama. Jika tidak digubris, akan dilanjutkan pemberian surat peringatan lanjutan hingga pembongkaran.
Tiang-tiang reklame dipotong dengan alat las.
Pembongkaran ini guna menertibkan papan reklame liar yang selama ini masih terpasang di sejumlah jalan.
Papan reklame tersebut kemudian dibawa dengan truk.